TAFSIR INDONESIA BERKEMAJUAN [1]

AKAR SEJARAH INDONESIA BERKEMAJUAN
Indonesia Berkemajuan merupakan aktualisasi dari cita-cita Proklamasi dan tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, cita-cita Proklamasi adalah terbentuknya negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pernyataan tersebut merupakan landasan idiil dan nilai-nilai utama yang menjiwai pembentukan negara dan haluan yang memandu para penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam seluruh perikehidupan kebangsaan.

 Cita-cita nasional sebagaimana terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kristalisasi dari jiwa perjuangan bangsa sebelum maupun sesudah kemerdekaan, yang sekaligus merupakan cita-cita Indonesia Berkemajuan. Konsep Indonesia Berkemajuan memiliki semangat yang sama dengan ungkapan memajukan kesejahteraan umumyang mengandung nilai kebaikan, keadilan, kemakmuran, dan keberadaban. Pendeknya adalah kondisi yang lebih baik.  Berkemajuan mengandung arti proses dan sekaligus tujuan yang bersifat ideal untuk mencapai kondisi unggul, berada di garis depan atau memimpin di semua bidang kehidupan material dan spiritual, jasmani dan rohani, lahir dan batin. Berkemajuan menyiratkan adanya keberlangsungan, dan bahkan progress, sebagai perwujudan dari usaha yang terus menerus untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermakna (sustainable development with meaning).
 Dalam konteks sejarah, Indonesia Berkemajuan berakar pada gagasan-gagasan para tokoh pergerakan dan pendiri bangsa. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pahlawan nasional pernah berpesan kepada para muridnya agar menjadi manusia yang berkemajuan, yaitu manusia yang senantiasa mengikuti ajaran agama dan sejalan dengan kehendak zaman. K.H. Mas Mansyur, yang bersama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai empat serangkai, juga menekankan pentingnya Islam yang berkemajuan. Ki Bagus Hadikusumo, salah seorang anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang cukup vokal, di dalam persidangan penyusunan UUD 1945 mengemukakan konsep bangsa yang maju dan berkemajuan.
Demikian pula halnya dengan Soekarno. Sebagai tokoh penting pergerakan nasional, proklamator kemerdekaan, dan presiden pertama Republik Indonesia, dalam banyak kesempatan dirinya selalu menekankan perlunya sikap maju, moderen, dan progresif. Hal ini nampak dalam berbagai pemikirannya mengenai Islam, kemoderenan, dan keindonesiaan. Menurut Soekarno, umat Islam akan tumbuh menjadi golongan yang maju apabila bersedia berpikir rasional, bersikap tidak kolot, serta mampu menangkap api Islam yang sebenar-benarnya.
Gagasan Indonesia Berkemajuan juga telah lama menjadi perhatian kalangan budayawan. Dalam Polemik Kebudayaan 1933, Sutan Takdir Alisjahbana, Armijn Pane, Sanusi Pane, Amir Hamzah, dan lain-lain memperdebatkan tentang pentingnya bangsa Indonesia mengembangkan alam pikiran moderen untuk menjadi unggul, mengejar kemajuan bangsa-bangsa Barat.
Dalam kaitannya dengan upaya untuk menjadi unggul ini, para pendiri bangsa meneguhkan sikap mereka ketika menyiapkan naskah UUD 1945. Perdebatan mereka di BPUPKI sarat dengan gagasan-gagasan tentang Indonesia yang berkemajuan demi tercapainya masyarakat yang aman, sejahtera, adil, dan makmur. Demikianlah, gagasan mengenai Indonesia Berkemajuan ini tak pernah surut, dan terus berkembang di tahun-tahun paska kemerdekaan.
Indonesia Berkemajuan memiliki banyak dimensi. Pertama, berkemajuan dalam semangat, alam pikir, perilaku, dan senantiasa berorientasi ke masa depan. Kedua, berkemajuan untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik dalam kehidupan material dan spiritual. Ketiga, berkemajuan untuk menjadi unggul di berbagai bidang dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain.  Dalam konteks cita-cita nasional, Indonesia Berkemajuan merupakan sebuah keharusan demi terwujudnya tatanan kebangsaan yang merdeka, adil, makmur, damai, berkemanusiaan, bermartabat, dan berdaulat. 

PARADIGMA INDONESIA BERKEMAJUAN
Indonesia Berkemajuan dapat dimaknai sebagai negara utama (al-madinal al-fadhillah), negara berkemakmuran dan berkeadaban (umran), dan negara yang sejahtera. Negara berkemajuan adalah negara yang mendorong terciptanya fungsi kerisalahan dan kerahmatan yang didukung sumber daya manusia yang cerdas, berkepribadian, dan berkeadaban mulia. Karena itu, negara berkemajuan harus mampu menegakkan kedaulatan (wilayah, politik, hukum, ekonomi, dan budaya); mendatangkan kemakmuran (terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan); mewujudkan kebahagiaan material dan spiritual; menjamin kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama; menghormati hak asasi manusia; dan menciptakan keamanan dan jaminan masa depan.
Dalam perspektif politik, Indonesia Berkemajuan adalah negara demokrasi yang dijiwai oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berdasarkan hukum yang berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberadaban. Demokrasi yang dijiwai oleh hikmat kebijaksanaanadalah demokrasi yang bertumpu pada pengetahuan tentang tujuan bernegara dan realitas kehidupan bangsa yang beragam. Prinsip permusyawaratan/perwakilan tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang mewadahi aspirasi partai politik, golongan, dan organisasi masyarakat secara berkeadilan.
 Demokrasi dalam kehidupan kebangsaan yang berkemajuan harus beretika tinggi yang dilandasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan. Etika politik berdemokrasi ini ditunjukkan dalam sistem tindakan yang mengedepankan perilaku jujur, damai, kesatria, dan saling menghormati; dan menolak tindakan-tindakan anarkis, praktik-praktik yang menghalalkan segala cara, kekerasan, dan kecurangan.
 Indonesia Berkemajuan dalam kehidupan politik mensyaratkan tegaknya negara hukum yang melindungi hak dan kewajiban warga negara, memajukan kesejahteraan rakyat secara merata, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum. Dengan mendasarkan pada aturan hukum, negara berkemajuan menjunjung tinggi nilai-nilai keberadaban dengan memberikan ruang untuk partisipasi, kreativitas, dan inovasi yang bertumpu pada nilai-nilai etika dan moral yang berbasis agama dan budaya luhur bangsa. Keseluruhan proses tersebut harus dapat menjamin optimalisasi pengembangan potensi warga negara baik secara individu maupun kolektif untuk mendatangkan kemajuan kehidupan bangsa.
Dari sudut pandang ekonomi, Indonesia Berkemajuan dicirikan oleh terciptanya sistem ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based economy) yang berkedaulatan, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan keseimbangan pendayagunaan potensi darat, laut, dan udara.
Dalam mewujudkan ekonomi yang berkemajuan, negara wajib: (1) memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara; (2) memenuhi kebutuhan dan pelayanan dasar; (3) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia; (4) memberikan perlindungan kepada warga miskin melalui jaring pengaman sosial; (5) menyusun sistem perekonomian yang mengatur peran negara, swasta, dan pelaku dunia usaha lain sesuai konstitusi di mana cabang-cabang produksi dan kekayaan alam yang penting dan strategis harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (6) menyelenggarakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Indonesia Berkemajuan harus berdaulat secara ekonomi. Hal ini terutama berkaitan dengan upaya untuk menciptakan keadilan distributif bagi warga negara guna memperoleh akses dan kepemilikan serta pengelolaan sumberdaya ekonomi, dan menyediakan sumber kehidupan dan lapangan pekerjaan yang layak. Paradigma pembangunan ekonomi yang dianut dan dilaksanakan merupakan sistem ekonomi yang mengutamakan keadilan dan kedaulatan bangsa serta pada saat yang sama mampu membawa kemakmuran bagi seluruh warga. Penyelenggaraan ekonomi harus dilaksanakan dengan menjamin prinsip keseimbangan yang dinamis antara peran negara, pasar, dan masyarakat.
Penyelenggaraan ekonomi hendaknya bertumpu pada dua prinsip utama. Pertama, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, pemerataan, dan berkelanjutan dengan mengutamakan keadilan dan kemandirian ekonomi untuk kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Kedua, kebijakan ekonomi yang didasarekan atas kekuatan ilmu pengetahuan yang didukung oleh keunggulan kualitas sumberdaya manusia.
 Indonesia Berkemajuan dalam bidang sosial budaya ditandai oleh berkembangnya budaya nasional yang merupakan puncak-puncak budaya daerah dan terbuka terhadap budaya baru yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Negara berkemajuan memiliki sistem religi, nilai, pengetahuan, teknologi, karya seni, dan model perilaku yang mencerminkan peradaban unggul. Untuk mewujudkan peradaban yang unggul diperlukan pendidikan yang menyenangkan, mencerdaskan, mencerahkan, memberdayakan, dan tidak terbatas pada pengajaran semata.
Secara substansial Indonesia Berkemajuan merupakan keharusan universal. Di dalamnya terkandung nilai, prinsip, cita-cita yang dianut hampir semua bangsa. Para pemikir politik klasik, pertengahan, dan kontemporer mengembangkan gagasan yang sama berkaitan dengan negara berkemajuan meskipun dengan rumusan yang berbeda. Para pendiri bangsa dan pelaku politik mempraktikannya dalam realitas sistem pemerintahan atau rezim sosial-ekonomi yang beragam sesuai dengan sumberdaya yang mereka miliki dan kebutuhan yang mereka hadapi.




[1] Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2014. Indonesia Berkemajuan : Rekonstruksi Kehidupan Kebangsaan Yang Bermakna (Materi Tanwir Samarinda 2014)

- Designed by Azaki Khoirudin -