- Back to Home »
- TAFSIR INDONESIA BERKEMAJUAN
TAFSIR
INDONESIA BERKEMAJUAN [1]
AKAR SEJARAH INDONESIA BERKEMAJUAN
Indonesia Berkemajuan merupakan aktualisasi
dari cita-cita Proklamasi dan tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, cita-cita
Proklamasi adalah terbentuknya negara Indonesia yang merdeka bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Sedangkan tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara
Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pernyataan tersebut merupakan landasan
idiil dan nilai-nilai utama yang menjiwai pembentukan negara dan haluan yang
memandu para penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam seluruh
perikehidupan kebangsaan.
Cita-cita nasional sebagaimana terkandung
di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan kristalisasi dari jiwa perjuangan bangsa
sebelum maupun sesudah kemerdekaan, yang sekaligus merupakan cita-cita
Indonesia Berkemajuan. Konsep Indonesia Berkemajuan memiliki semangat yang sama
dengan ungkapan “memajukan kesejahteraan umum” yang mengandung nilai kebaikan,
keadilan, kemakmuran, dan keberadaban. Pendeknya adalah kondisi yang lebih
baik. Berkemajuan mengandung arti proses
dan sekaligus tujuan yang bersifat ideal untuk mencapai kondisi unggul, berada
di garis depan atau memimpin di semua bidang kehidupan material dan spiritual,
jasmani
dan rohani, lahir dan batin. Berkemajuan menyiratkan adanya keberlangsungan,
dan bahkan progress, sebagai perwujudan dari usaha yang terus menerus
untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermakna (sustainable
development with meaning).
Dalam konteks sejarah, Indonesia
Berkemajuan berakar pada gagasan-gagasan para tokoh pergerakan dan pendiri
bangsa. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pahlawan nasional pernah berpesan kepada para
muridnya agar menjadi manusia yang berkemajuan, yaitu manusia yang senantiasa
mengikuti ajaran agama dan sejalan dengan kehendak zaman. K.H. Mas Mansyur,
yang bersama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai
empat serangkai, juga menekankan pentingnya Islam yang berkemajuan. Ki Bagus
Hadikusumo, salah seorang anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang cukup vokal,
di dalam persidangan penyusunan UUD 1945 mengemukakan konsep bangsa yang “maju dan berkemajuan.”
Demikian
pula halnya dengan Soekarno. Sebagai tokoh penting pergerakan nasional,
proklamator kemerdekaan, dan presiden pertama Republik Indonesia, dalam banyak
kesempatan dirinya selalu menekankan perlunya sikap maju, moderen, dan
progresif. Hal ini nampak dalam berbagai pemikirannya mengenai Islam,
kemoderenan, dan keindonesiaan. Menurut Soekarno, umat Islam akan tumbuh
menjadi golongan yang maju apabila bersedia berpikir rasional, bersikap tidak
kolot, serta mampu menangkap api Islam yang sebenar-benarnya.
Gagasan Indonesia Berkemajuan juga
telah lama menjadi perhatian kalangan budayawan. Dalam Polemik Kebudayaan 1933,
Sutan Takdir Alisjahbana, Armijn Pane, Sanusi Pane, Amir Hamzah, dan lain-lain
memperdebatkan tentang pentingnya bangsa Indonesia mengembangkan alam pikiran
moderen untuk menjadi unggul, mengejar kemajuan bangsa-bangsa Barat.
Dalam
kaitannya dengan upaya untuk menjadi unggul ini, para pendiri bangsa meneguhkan
sikap mereka ketika menyiapkan naskah UUD 1945. Perdebatan mereka di BPUPKI
sarat dengan gagasan-gagasan tentang Indonesia yang berkemajuan demi tercapainya
masyarakat yang aman, sejahtera, adil, dan makmur. Demikianlah, gagasan
mengenai Indonesia Berkemajuan ini tak pernah surut, dan terus berkembang di
tahun-tahun paska kemerdekaan.
Indonesia
Berkemajuan memiliki banyak dimensi. Pertama, berkemajuan dalam
semangat, alam pikir, perilaku, dan senantiasa berorientasi ke masa depan. Kedua,
berkemajuan untuk mewujudkan kondisi yang lebih baik dalam kehidupan material
dan spiritual. Ketiga, berkemajuan untuk menjadi unggul di berbagai
bidang dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain. Dalam konteks cita-cita nasional, Indonesia
Berkemajuan merupakan sebuah keharusan demi terwujudnya tatanan kebangsaan yang
merdeka, adil, makmur, damai, berkemanusiaan, bermartabat, dan berdaulat.
PARADIGMA INDONESIA BERKEMAJUAN
PARADIGMA INDONESIA BERKEMAJUAN
Indonesia Berkemajuan dapat dimaknai
sebagai negara utama (al-madinal al-fadhillah), negara berkemakmuran dan
berkeadaban (umran), dan negara yang sejahtera. Negara berkemajuan
adalah negara yang mendorong terciptanya fungsi kerisalahan dan kerahmatan yang
didukung sumber daya manusia yang cerdas, berkepribadian, dan berkeadaban
mulia. Karena itu, negara berkemajuan harus mampu menegakkan kedaulatan
(wilayah, politik, hukum, ekonomi, dan budaya); mendatangkan kemakmuran
(terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan); mewujudkan kebahagiaan
material dan spiritual; menjamin kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama;
menghormati hak asasi manusia; dan menciptakan keamanan dan jaminan masa depan.
Dalam perspektif politik, Indonesia
Berkemajuan adalah negara demokrasi yang dijiwai oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, berdasarkan hukum yang berkeadilan, dan
menjunjung tinggi nilai-nilai keberadaban. Demokrasi “yang dijiwai oleh hikmat
kebijaksanaan” adalah
demokrasi yang bertumpu pada pengetahuan tentang tujuan bernegara dan realitas
kehidupan bangsa yang beragam. Prinsip permusyawaratan/perwakilan tercermin
dalam lembaga-lembaga negara yang mewadahi aspirasi partai politik, golongan,
dan organisasi masyarakat secara berkeadilan.
Demokrasi
dalam kehidupan kebangsaan yang berkemajuan harus beretika tinggi yang
dilandasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan
keadilan. Etika politik berdemokrasi ini ditunjukkan dalam sistem tindakan yang
mengedepankan perilaku jujur, damai, kesatria, dan saling menghormati; dan
menolak tindakan-tindakan anarkis, praktik-praktik yang menghalalkan segala
cara, kekerasan, dan kecurangan.
Indonesia
Berkemajuan dalam kehidupan politik mensyaratkan tegaknya negara hukum yang
melindungi hak dan kewajiban warga negara, memajukan kesejahteraan rakyat
secara merata, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum. Dengan mendasarkan
pada aturan hukum, negara berkemajuan menjunjung tinggi nilai-nilai keberadaban
dengan memberikan ruang untuk partisipasi, kreativitas, dan inovasi yang
bertumpu pada nilai-nilai etika dan moral yang berbasis agama dan budaya luhur
bangsa. Keseluruhan proses tersebut harus dapat menjamin optimalisasi
pengembangan potensi warga negara baik secara individu maupun kolektif untuk
mendatangkan kemajuan kehidupan bangsa.
Dari sudut pandang ekonomi, Indonesia
Berkemajuan dicirikan oleh terciptanya sistem ekonomi berbasis ilmu pengetahuan
(knowledge-based economy) yang berkedaulatan, berkeadilan, dan
berkelanjutan dengan keseimbangan pendayagunaan potensi darat, laut, dan udara.
Dalam mewujudkan ekonomi yang berkemajuan,
negara wajib: (1) memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga
negara; (2) memenuhi kebutuhan dan pelayanan dasar; (3) menjamin hak setiap
warga negara untuk memperoleh pendidikan dan meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia; (4) memberikan perlindungan kepada warga miskin melalui jaring
pengaman sosial; (5) menyusun sistem perekonomian yang mengatur peran negara,
swasta, dan pelaku dunia usaha lain sesuai konstitusi di mana cabang-cabang
produksi dan kekayaan alam yang penting dan strategis harus dikuasai negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (6) menyelenggarakan perekonomian
nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Indonesia Berkemajuan harus berdaulat
secara ekonomi. Hal ini terutama berkaitan dengan upaya untuk menciptakan
keadilan distributif bagi warga negara guna memperoleh akses dan kepemilikan
serta pengelolaan sumberdaya ekonomi, dan menyediakan sumber kehidupan dan
lapangan pekerjaan yang layak. Paradigma pembangunan ekonomi yang dianut dan
dilaksanakan merupakan sistem ekonomi yang mengutamakan keadilan dan kedaulatan
bangsa serta pada saat yang sama mampu membawa kemakmuran bagi seluruh warga.
Penyelenggaraan ekonomi harus dilaksanakan dengan menjamin prinsip keseimbangan
yang dinamis antara peran negara, pasar, dan masyarakat.
Penyelenggaraan ekonomi hendaknya bertumpu
pada dua prinsip utama. Pertama, menjaga keseimbangan antara
pertumbuhan, pemerataan, dan berkelanjutan dengan mengutamakan keadilan dan
kemandirian ekonomi untuk kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Kedua,
kebijakan ekonomi yang didasarekan atas kekuatan ilmu pengetahuan yang didukung
oleh keunggulan kualitas sumberdaya manusia.
Indonesia Berkemajuan dalam bidang sosial
budaya ditandai oleh berkembangnya budaya nasional yang merupakan puncak-puncak
budaya daerah dan terbuka terhadap budaya baru yang sesuai dengan kepribadian
bangsa. Negara berkemajuan memiliki sistem religi, nilai, pengetahuan,
teknologi, karya seni, dan model perilaku yang mencerminkan peradaban unggul.
Untuk mewujudkan peradaban yang unggul diperlukan pendidikan yang menyenangkan,
mencerdaskan, mencerahkan, memberdayakan, dan tidak terbatas pada pengajaran
semata.
Secara
substansial Indonesia Berkemajuan merupakan keharusan universal. Di dalamnya
terkandung nilai, prinsip, cita-cita yang dianut hampir semua bangsa. Para
pemikir politik klasik, pertengahan, dan kontemporer mengembangkan gagasan yang
sama berkaitan dengan negara berkemajuan ─meskipun
dengan rumusan yang berbeda. Para pendiri bangsa dan pelaku politik
mempraktikannya dalam realitas sistem pemerintahan atau rezim sosial-ekonomi
yang beragam sesuai dengan sumberdaya yang mereka miliki dan kebutuhan yang
mereka hadapi.
[1]
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2014.
Indonesia Berkemajuan : Rekonstruksi Kehidupan Kebangsaan Yang Bermakna
(Materi Tanwir Samarinda 2014)