Syamsul Hidayat


A.     Landasan Quran-Sunnah
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (ال عمران:104)


“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]:104)


Ayat ini berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan tentang sifat Ahli Kitab yang lebih memilih jalan kesesatan dan kekafiran. Bahkan, mengajak orang lain untuk memilih kesesatan dan kekafiran setelah keimanan mereka. Dilanjutkan dengan penjelasan pentingnya ber-iÑtiÎÉm kepada agama Allah sebagai jalan menuju petunjuk Allah. Maka, Allah memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk kembali bertakwa kepada Allah dengan takwa yang sebenarnya, berpegang teguh kepada tali-Nya (al-Islam: al-Quran dan al-Sunnah), dan membangun ukhuwwah atas landasan takwa dan i’tiÎÉm bi Íablillah tersebut. (QS. Ali Imran [3]: 100-103).[1]
Ayat 104 ini justru membicarakan bagaimana menegakkan dan memelihara masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah yakni dengan jalan dakwah dan amar maÑruf nahi munkar. Maka pembahasan ayat ini biasa mencakup tentang cakupan kewajiban dakwah (berkaitan dengan pelaku dan objek dakwah), materi dakwah, langkah-langkah dakwah (berkaitan metode dan sarana), dan tujuan akhir dakwah Islam.
Berkaitan dengan pembahasan yang pertama dalam beberapa tafsir disebutkan tentang apakah kewajiban dakwah tertuju kepada setiap individu atau sebagian individu yang memiliki kompetensi. Ini berkaitan dengan pembahasan tentang minkum (منكم), apakah min itu bermakna tab’id (baÑÌiyyah) atau tabyin (bayÉniyyah).
Pendapat pertama yang melihat min sebagai baÑÌiyyah, maka kewajiban dakwah itu tidak tertuju kepada setiap individu, tetapi kepada sebagian yang memiliki kompetensi, baik kompetensi ilmu, visi dan ketrampilan menjalankan kegiatan dakwah dan amar maÑruf nahi munkar.
Pendapat yang kedua yang memandang min sebagai bayÉniyyah, berimplikasi pada pemahaman bahwa kewajiban dakwah jatuh kepada setiap individu, tanpa kecuali. Pemahaman ini diperkuat dengan isyarat dalam Q.S. al-’Ashr, yang menyatakan bahwa orang yang tidak ingin jatuh kepada kehancuran, kerugian, tidak ada jalan lain kecuali dengan beriman, beramal dan ber-tawÎiyah bÊ al-Íaq dan bÊ al-Îabr.
Beberapa ulama mengkompromikan dua pendapat tersebut. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa jika dakwah yang dimaksud adalah dakwah yang sempurna, yakni dakwah yang sistematis, terencana program dan langkah-langkahnya, maka hal itu menjadi kewajiban bagi mereka yang memiliki kompetensi untuk itu (wajib kifayah). Sementara jika dakwah dimaknai sebagai ajakan atau tausiyah tentang kebenaran (al-haq) sesuai dengan kemampuan masing-masing, maka dakwah adalah kewajiban individual (wajib ain).[2]
Kajian berikutnya berkaitan dengan terminologi al-ummah al-dÉÑiyyah. Al-Imam Al-Raghib al-Asfahani menyebutkan bahwa kata al-ummah berakar pada kata al-umm yang berarti induk (aÎl al-mas´alah), ibu (orang tua perempuan, al-wÉlidah). Ia mendefinisikan al-umm sebagai (كل شيئ ضم اليه سائر ما يليه يسمى أما). Sementara, kata al-ummah didefinisikan sebagai berikut:
الامة : كل جماعة يجمعهم أمر واحد إما دين واحد أو زمان واحد أو مكان واحد سواء كان ذلك الامر الجامع تسخيرا أو اختيارا.
“Ummah adalah semua jamaah yang diikat oleh satu urusan, seperti satu agama, satu zaman (waktu), satu tempat, baik perkumpulan itu bersifat terpaksa atau sukarela.”[3] 
Definisi yang terakhir ini agaknya sejalan dengan pemahaman Muhammadiyah yang memahami bahwa al-ummah sebagai organisasi yang tertib kepemimpinan, keanggotaan, dan hubungan antara keduanya.
Berkaitan dengan materi dakwah pembahasan diarahkan kepada penggalian makna al-khair, al-ma’rËf dan al-munkar.
 Al-Khair dalam ayat ini menurut Ibn Katsir dengan mengutip Sabda Rasul SAW adalah ittiba’ al-Quran wa al-Sunnah, mengikuti Al-Quran dan Al-Sunnah. Sementara Imam Al-Raghib al-Asfahani mendefinisikan al-Khair sebagai berikut:
الخير ما يرغب فيه الكل كالعقل مثلا والعدل والفضل والشىء النافع وضده الشر.
“Al-khair adalah segala yang disukai oleh semua seperti akal, keadilan dan keutamaan, serta sesuatu yang bermanfaat dan lawannya adalah al-sharr. [4]

Kemudian ia membagi membagi al-khair dalam dua bentuk: al-khair al-muthlaq dan al-khair al-muqayyad. Al-khair al-muthlaq diartikan segala yang dipandang baik dan tidak dapat ditolak kebaikannya oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun. Sementara al-khair al-muqayyad adalah sesuatu yang dipandang baik oleh sebagian orang tetapi dipandang sebagai kejelekan oleh yang lain.[5]
Tauhid dan tttibÉÑ al-Qur´Én wa al-Sunnah, menurut tafsir Ibnu Abbas,[6] merupakan al-khair al-mutlaq. Dan dalam konteks ayat 104 di atas, al-khair sebagai materi utama dakwah sekaligus landasan dakwah, yakni tauhid dan ittibÉÑ al-Qur´Én wa al-Sunnah.
Al-maÑrËf menurut al-Maraghi adalah apa yang dianggap baik oleh syariat dan akal, sedangkan al-munkar adalah lawannya. Al-Asfahani menjelaskan makna al-ma’ruf dan al-munkar sebagai berikut.
المعروف اسم لكل فعل يعرف بالعقل أو الشرع حسنه والمنكر ما ينكر بهما.[7]
Al-maÑrËf adalah sebutan bagi setiap perbuatan yang diakui baik oleh akal atau syariat, Adapun munkar adalah apa yang diinkari kebaikannya oleh keduanya”.

Quraish Shihab menjelaskan al-khair, al-maÑrËf dan al-munkar merupakan tema-tema pokok gerakan dakwah Islam. Al-Khair dalam konteks ayat ini merupakan nilai kebajikan yang bersifat tetap dalam Islam, di mana setiap orang mesti menerimanya dan menjadi tolok ukur atas yang lainnya, yakni nilai-nilai al-maÑrËf dan al-munkar.
Kebajikan dalam al-maÑrËf merupakan nilai-nilai yang relatif terbuka untuk menerima perubahan, perkembangan dan perbedaan. Penerimaan dan adaptasi nilai-nilai al-ma’rufÉt dan nilai-nilai al-munkarÉt ini harus melibatkan al-khair sebagai filter dan tolok ukurnya.
Esensi dakwah Islam adalah tegaknya nilai-nilai al-khair yang bersifat tetap dan universal, dan al-ma’ruf yang bersifat dinamis terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat, dan tereliminasikannya nilai-nilai al-munkarÉt, yang cakupannya juga berkembang sejalan dengan perkembangan nilai yang ada di masyarakat.
Sekumpulan (ummah) kaum mukminin yang dapat mengerakkan dan menyosialisasikan tegaknya al-khair dan menyuruh kepada al-maÑrËfÉt dan mencegah al-munkarÉt itulah yang akan memperoleh kemenangan, dan kebahagiaan dunia-akhirat.

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ.
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang maÑruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Ali Imran: 110)
Kandungan ayat ini terkait erat dengan ayat-ayat sebelumnya, mengenai peringatan tentang perselisihan Ahli Kitab atas petunjuk-petunjuk agama Allah, dan perintah kepada orang-orang beriman untuk bertakwa, berpegang teguh pada tali Allah, menjalin ukhuwah dan kesatuan umat, serta membangun jamaah (umat) yang menegakkan dakwah kepada al-khair, mengajak al-maÑrËf dan mencegah al-munkar. Seakan memberi pemahaman bahwa tuntutan dan perintah tersebut terlahir karena umat Islam adalah umat terbaik yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Atau dapat juga memberi pemahaman bahwa umat Islam dalam memenuhi tuntutan dan perintah tersebut merupakan prasyarat untuk menjadi umat terbaik.
Kata kuntum (كنتم) dalam ayat di atas dipahami dalam dua pemahaman. Yang pertama memahami kÉna sebagai kata kerja yang sempurna(كان تامة) , sehingga dipahami bahwa umat Islam itu wujudnya merupakan sebaik-baik umat yang menjadi teladan bagi seluruh umat manusia. Yakni, bahwa di mana dan kapan saja umat Islam yang ideal adalah sebaik-baik umat manusia. Adapun yang kedua berpandangan bahwa kÉna bukanlah kata kerja yang sempurna (كان ناقصة), yang implikasi pemahamannya adalah bahwa wujudnya khaira ummah telah ada di masa lalu, tanpa penjelasan waktu kapan terjadinya dan tidak juga mengandung isyarat bahwa ia pernah tidak ada atau suatu ketika akan ada. Jika demikian, simpul Quraish, ayat ini bermakna kamu dahulu dalam ilmu Allah adalah sebaik-baik umat.[8] Dalam pemahaman ini, khaira ummah sering dihubungkan dengan sabda Nabi saw:
عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ (رواه البخارى وغيره)[9]

Dari Abidah dari Abdullah r.a. dari Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah pada kurun (zaman)-ku, kemudian generasi yang mengikuti mereka, kemudian generasi yang mengikuti mereka” (H.R. Bukhari dan yang lainnya).
Dengan demikian, khaira ummah adalah kondisi ideal umat Islam, yang akan ditegakkan dengan dakwah, yakni umat yang menegakkan al-amr bi al-maÑruf wa al-nahy Ñan al-munkar, dan beriman kepada Allah. Al-Maraghi menjelaskan tentang syarat-syarat pelaku dakwah yang akan menegakkan amar maÑruf nahi munkar, yaitu:
1.       Hendaknya memahami al-Qur´an, al-Sunnah, Sirah Nabawiah dan sahabat (al-khulafÉ´ al-rÉshidËn).
2.       Hendaknya pandai membaca situasi orang-orang yang akan dan sedang menerima dakwahnya, meliputi minat, kemampuan, sosio-kultural, tabiat, dan akhlaknya.
3.       Memahami bahasa umat yang yang dituju oleh dakwahnya, termasuk kebudayaannya.
4.       Mengetahui agama-agama, aliran-aliran yang ada di masyarakat, agar juru dakwah dapat mengetahui dan menjelaskan kelemahan dan kekeliruan agama-agama dan aliran-aliran yang ada, dan menunjukkan keunggulan Dinul Islam.[10]

قُلْ هَـذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَاْ وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللّهِ وَمَا أَنَاْ مِنَ الْمُشْرِكِين.

“Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik." (Q.S. Yusuf [12]: 108)

Ayat ini adalah kritik kepada kebanyakan manusia yang tidak mau memikirkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang ada di langit dan di bumi, yang menunjukkan Allah adalah Esa dan hanya kepada-Nya segala urusan dikembalikan. Maka, Allah memerintahkan kepada Rasulullah agar beliau menyampaikan bahwa jalan dan manhaj yang ditempuhnya adalah dakwah kepada agama Allah, bertauhid, dan ikhlas dalam beribadah kepada-Nya. Dakwah itu juga digerakkan oleh para pengikut Rasulullah berdasarkan hujah yang jelas dan nyata.
SabÊl dalam ayat di atas adalah sabīlullāh, yakni ÏarÊqul Íaqq. Majelis Tarjih mendefinisikan sabilullah adalah jalan yang mengantarkan kepada apa-apa yang diridai oleh Allah, yaitu menjalankan perintah, menjauhi larangan dan segala perbuatan yang diijinkan oleh Allah dan Rasulullah.[11]
BaÎÊrah sebagaimana al-Maraghi bermakna al-Íujjah wa burhÉn (argumen dan bukti-bukti). Ini menunjukkan bahwa Islam sebagai agama Allah yang ÍanÊf tidak sekedar menuntut agar manusia menerima begitu saja ajaran-ajaran dan doktrin-doktrinnya, tetapi ia adalah agama yang disertai hujah dan burhan.[12] Sementara itu, Muhammad bin Shalih a-Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud baÎÊrah ada tiga hal, yaitu (a)Ñilmu al-Qur´Én wa al-Sunnah, (2) al-Ñilm bi al-aÍkÉm al-sharÑiyyah, yakni pengetahuan para da’i tentang ilmu hukum syariat, dan (c) al-Ñilm bi kaifiyah al-daÑwah wa ahwal al-madÑuwwÊn, ilmu tentang metode dakwah dan kondisi mad’u.[13] Di sini ada paralelisasi dengan konsep al-khair yang terdapat dalam Q.S. Ali Imran [3]: 104, yaitu bahwa gerakan dakwah Islam harus menjadi gerakan dan amal jama’i, yang berlandaskan kepada baÎÊrah dan al-khair untuk menuju khaira ummah.

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Al-Nahl [16]: 125)
Dalam ayat-ayat ini terdapat konsep-konsep yang berkaitan dengan metode dan strategi dakwah Islam, yaitu konsep al-Íikmah, al-mawÑiÐah al-Íasanah dan al-jidÉl.
Nasiruddin al-Baidhawi memaknai al-Íikmah dengan perkataan yang kuat disertai dengan dalil yang menjelaskan kebenaran, dan menghilangkan shubuhÉt. Adapun al-mawÑiÐah al-Íasanah adalah ungkapan-ungkapan jelas yang dapat memberi kepuasan kepada orang awam. Dan al-jidÉl al-aÍsan sebagai percakapan dan perdebatan yang dapat mematahkan argumen dan memuaskan penentang.[14]
Pemaknaan al-Baidhawi di atas sejalan dengan penjelasan Syeikh Shalih al-Utsaimin dalam kitab Syarh Thalāthatul UÎūl, yang mengatakan bahwa tingkatan dakwah Islam berkaitan dengan metode dan pemahaman tentang kondisi mad’u ada tiga atau empat, sebagaimana ditunjukkan oleh Q.S. Al-Nahl [16]: 125 dan Q.S. Al-Ankabut [29]: 46,[15] yaitu: (1) dakwah kepada orang-orang yang memiliki ilmu dan siap menerima kebenaran, maka kepada mereka dakwah dilakukan dengan al-Íikmah, yakni dalil-dalil yang pasti yang dapat menjelaskan kebenaran dan menghindari kesalahpahaman. (2) dakwah kepada kaum awam yang kurang ilmunya tetapi siap menerima kebenaran, kepadanya diberikan al-mawÑiÐah al-Íasanah, (3) dakwah kepada kaum yang suka berdebat dan menentang atau menolak kebenaran dengan al-jidÉl al-aÍsan, (4) dakwah kepada orang-orang yang menolak dan memusuhi kebenaran Islam dan menzalimi umatnya, maka dakwah kepada mereka dengan memerangi mereka.

B.     Pengembangan Konsep Dakwah Muhammadiyah
Sebagai gerakan dakwah yang multidimensi, Muhammadiyah senantiasa melakukan revitalisasi sebagai upaya penguatan terus-menerus langkah-langkah dakwah, baik secara kualitatif maupun kuantitatif menuju terwujudnya cita-cita dan tujuan Muhammadiyah, yaitu masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Peningkatan intensitas dan ekstensitas dakwah Muhammadiyah selalu menjadi agenda penting Muhammadiyah dari waktu ke waktu.
Secara historis-kronologis dapat diketahui bahwa Muhammadiyah selalu meninjau dan menyempurnakan konsep dakwahnya, baik dalam tataran teoritik-ideologis maupun pada tataran strategi, taktik dan teknis operasional.
Pada tataran ideologis, sebagaimana telah dikaji dalam bab II dan bab III, Muhammadiyah senantiasa merumuskan kembali prinsip-prinsip perjuangan dan dakwahnya, ketika terjadi perubahan di dalam masyarakat. Perubahan dimaksud, bukan diarahkan kepada pergeseran haluan dakwah, tetapi lebih pada penyempurnaan konsep ideologisnya sebagai antisipasi atas perubahan sosial yang terjadi. Hal ini dapat dikaji, betapa konsistensi pemikiran dan prinsip dakwah Muhammadiyah, mulai dari Muqadimah AD, Kepribadian Muhammadiyah, Keyakinan dan Cita-cita Hidup, hingga Pedoman Hidup Islami.[16]
Namun, dalam tataran konseptual, belum ditemukan konsep dakwah yang disusun oleh Muhammadiyah secara sistematis dan komprehensif, kecuali dengan disusunnya konsep gerakan jamaah dan dakwah jamaah (GJ-DJ), pada Muktamar ke-37, pada tahun 1967 dan konsep dakwah kultural pada Sidang Tanwir di Denpasar tahun 2002, yang disempurnakan pada Sidang Tanwir di Makassar tahun 2003.
Buku konsep dakwah Muhammadiyah yang dipandang memiliki cakupan cukup lengkap adalah buku dengan judul Islam dan Dakwah: Pergumulan antara Nilai dan Realitas yang disusun dan diterbitkan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah 1985-1990 yang disunting oleh Ahmad Watik Pratiknya, anggota pengurus Majelis Tabligh pada saat itu. Buku tersebut memuat pokok-pokok pikiran mengenai: (1) pandangan hidup Islam, seperti konsep Islam, iman, ihsan dan takwa, hakekat ibadah dan akhlak, (2) Islam sebagai landasan kehidupan Muslim, seperti Islam sebagai sumber hukum, Islam sebagai sumber konsep, pandangan Islam tentang keadilan sosial, kebudayaan, kekuasaan, ekonomi dan pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Islam dalam dinamika sejarah, (3) hakikat Muhammadiyah, (4) Gambaran masyarakat Indonesia, (5) Identifikasi Permasalahan Dakwah, (6) Pola Kebijaksanaan Dakwah Muhammadiyah dan (7) Kompetensi da’i dan mubaligh Muhammadiyah.[17] 
Muhammadiyah memandang bahwa dakwah memiliki pengertian yang luas, yakni upaya untuk mengajak seseorang atau sekelompok orang (masyarakat) agar memeluk dan mengamalkan ajaran Islam ke dalam kehidupan yang nyata. Dengan demikian, dakwah dapat bermakna pembangunan kualitas sumber daya insani, pengentasan kemiskinan, mencerdaskan masyarakat. Juga, dapat berarti perluasan penyebaran rahmat Allah, seperti telah ditegaskan bahwa Islam merupakan raÍmatan lÊl ÑÉlamin.[18]  Dengan pemaknaan yang luas itu, maka sebenarnya seluruh dimensi gerakan dan usaha Muhammadiyah adalah dakwah, sehingga tafsir dakwah Muhammadiyah diwujudkan dalam usaha-usaha penanaman ideologi, pemikiran, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, tabligh dan penyiaran Islam, tarjih dan pengkajian pemikiran Islam, gerakan perempuan (Aisyiyah), serta pembinaan generasi muda (melalui organisasi otonom: Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ikatan Remaja Muhammadiyah, Kepanduan Hizbul Wathon, dan Seni Beladiri Tapak Suci).
Hanya saja dalam praktiknya, visi dakwah belum begitu kuat menjiwai unsur-unsur gerakan Muhammadiyah, seperti dalam pendidikan. Penelitian Ahmadi menunjukkan bahwa ideologisasi dalam program pendidikan Muhammadiyah belum sepenuhnya berhasil, karena terjebak pada pragmatisme dan rutinitas, yang berakibat pada lemahnya penanaman ideologi Muhammadiyah.[19]

C. Konsep dan Praktik Dakwah Kultural Muhammadiyah
1. Konsepsi Dakwah Kultural
Dakwah kultural sebagai strategi perubahan sosial bertahap sesuai dengan kondisi empirik yang diarahkan kepada pengembangan kehidupan Islami sesuai dengan paham Muhammadiyah yang bertumpu para pemurnian pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dengan menghidupkan ijtihad dan tajdid, sehingga purifikasi dan pemurnian ajaran Islam tidak harus menjadi kaku, rigid, dan eksklusif, tetapi menjadi lebih terbuka dan memiliki rasionalitas yang tinggi untuk dapat diterima oleh semua pihak. Dengan memfokuskan pada penyadaran iman melalui potensi kemanusiaan, diharapkan umat dapat menerima dan memenuhi seluruh ajaran Islam yang kaffah secara bertahap sesuai dengan keragaman sosial, ekonomi, budaya, politik, dan potensi yang dimiliki oleh setiap kelompok umat.
Dalam rumusan hasil Sidang Tanwir yang telah dibukukan oleh PImpina Pusat Muhammadiyah, dijelaskan bahwa:
 “Dakwah kultural merupakan menanamkan nilai-nilai Islam dalam seluruh dimensi kehidupan dengan memperhatikan potensi dan kecenderungan manusia sebagai makhluk budaya secara luas dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.”[20]
Atas dasar pemikiran tersebut, dakwah kultural dapat dipahami dalam dua pengertian, yaitu pengertian umum (makna luas) dan pengertian khusus (makna sempit). Dakwah kultural dalam arti luas dipahami sebagai kegiatan dakwah dengan memperhatikan potensi dan kecenderungan manusia sebagai makhluk berbudaya dalam rangka menghasilkan kultur alternatif yang bercirikan Islam, yakni berkebudayaan dan berperadaban yang dijiwai oleh pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam yang murni bersumber dari al-Quran dan sunnah Nabi, serta melepaskan diri dari kultur dan budaya yang dijiwai oleh syirik, takhayul, bid’ah, dan khurafat.[21]
Adapun dalam pengertian khusus, dakwah kultural adalah kegiatan dakwah dengan memperhatikan, memperhitungkan, dan memanfaatkan adat-istiadat, seni, dan budaya lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dalam proses menuju kehidupan Islami sesuai dengan manhaj Muhammadiyah yang bertumpu pada prinsip tajdid, dengan  purifikasi dan dinamisasi (pembaruan). [22]
Munculnya konsep dakwah kultural, sebagaimana diputuskan oleh Sidang Tanwir Muhammadiyah, Januari 2002, di Bali, didorong oleh keinginan Muhammadiyah untuk mengembangkan sayap dakwahnya menyentuh ke seluruh lapisan umat Islam yang beragam kondisi sosio-kulturalnya. Dengan dakwah kultural, Muhammadiyah ingin memahami pluralitas budaya, agar dakwah yang ditujukan kepada mereka dilakukan dengan dialog kultural, sehingga akan mengurangi benturan-benturan yang selama ini dipandang kurang menguntungkan. Akan tetapi, dakwah itu sendiri tetap berpegang pada prinsip pemurnian (salafiyyah) dan pembaruan (tajdÊdiyah). Dengan demikian, dakwah kultural sebenarnya akan mengokohkan prinsip-prinsip dakwah dan amar maÑruf nahi munkar Muhammadiyah yang bertumpu pada tiga prinsip: tabshÊr, iÎlÉÍ, dan tajdÊd. [23]
Prinsip tabshÊr adalah upaya Muhammadiyah untuk mendekati dan merangkul setiap potensi umat Islam (umat ijÉbah) dan umat non-Muslim (umat daÑwah) untuk bergabung dalam naungan petunjuk Islam dengan cara-cara yang bijaksana, pengajaran dan bimbingan yang baik, dan mujÉdalah (diskusi dan debat) yang lebih baik. Kepada umat ijÉbah (umat yang telah memeluk Islam), tabshÊr ditekankan pada peningkatan dan penguatan visi/semangat dalam ber-Islam. Sementara, kepada umat dakwah (non-Muslim), tabshÊr ditekankan pada pemberian pemahaman yang benar dan menarik tentang Islam, serta merangkul mereka untuk bersama-sama membangun masyarakat dan bangsa yang damai, aman, tertib dan sejahtera.
Prinsip iÎlÉÍ ialah upaya membenahi dan memperbaiki cara ber-Islam yang dimiliki oleh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, dengan cara memurnikannya sesuai petunjuk syar’i yang bersumber pada al-Quran dan sunnah Nabi. Hal ini dapat diartikan bahwa setelah melakukan dakwah dengan tabshÊr, maka umat yang bergabung diajak bersama-sama memperbaiki pemahaman dan pengamalannya terhadap Islam. Umat yang telah bergabung dalam dakwah tabshÊriyah memiliki background yang beragam baik sosial-ekonomi, sosial-budaya, maupun latar belakang pendidikannya. Keragaman tersebut akan membawa pengaruh pada cara pandang, pemahaman, dan pengamalan Islam yang dalam banyak hal perlu diperbaiki dan dibenahi sesuai dengan pemahaman keagamaan Muhammadiyah, yang bersumber dari al-Quran dan sunnah Nabi.
Prinsip tajdÊd, sesuai dengan maknanya, ialah mengupayakan pembaharuan, penguatan, dan pemurnian atas pemahaman dan pengamalan Islam yang dimiliki oleh umat ijabah, termasuk pelaku dakwah itu sendiri. Baik prinsip iÎlÉÍ maupun tajdÊd banyak dilakukan dengan cara menyelenggarakan pengajian dan taÑlÊm, baik bersifat umum maupun terbatas. Juga mendirikan sekolah-sekolah, madrasah-madrasah, dan pondok pesantren. Juga dalam bentuk penyelenggaraan riset dan pengembangan dalam pemikiran keislaman, sehingga prinsip Islam dapat diterjemahkan secara ilmiah dan aktual.[24]

2. Dakwah Kultural dan Pengembangan Masyarakat

Terminologi dakwah kultural memberikan penekanan makna yang berbeda dari dakwah konvensional yang disebut juga dengan dakwah struktural. Dakwah kultural memiliki makna dakwah Islam yang cair dengan berbagai kondisi dan aktivitas masyarakat, sehingga bukan dakwah verbal yang sering dikenal dengan dakwah bi al-lisÉn (atau tepatnya daÑwah bi lisÉn al-maqÉl, seperti ceramah di pengajian-pengajian), tetapi dakwah aktif dan praktis melalui berbagai kegiatan dan potensi masyarakat sasaran dakwah yang sering dikenal dengan dakwah bi al-ÍÉl (atau tepatnya dakwah bi lisÉn al-ÍÉl).
Dakwah kultural juga mencoba memahami potensi dan kencenderungan manusia sebagai makhluk budaya berarti memahami ide-ide, adapt istiadat, kebiasaan, nilai-nilai, norma, sistem aktivitas, symbol dan hal-hal fisik yang memiliki makna tertentu dan hidup dalam kehidupan masyarakat. Upaya pemahaman tersebut dibingkai oleh pandangan dan sistem nilai ajaran Islam yang membawa pesan raÍmatan lÊ al-ÑÉlamÊn. Dengan demikian dakwah kultural menekankan pada dinamisasi dakwah, di samping purifikasi.[25]
Dinamisasi berarti mencoba untuk mengapresiasi (menggarap) potensi dan kecenderungan manusia sebagai makhluk budaya (dalam arti luas) sekaligus melakukan usaha-usaha agar budaya tersebut membawa kepada kemajuan dan pencerahan hidup manusia. Adapun purifikasi mencoba untuk menghindari pelestarian budaya yang nyata-nyata mengandung kemusyrikan, takhayul, bid’ah, dan khurafat (TBC).
Dengan makna di atas, dakwah kultural Muhammadiyah sebenarnya mengembangkan makna dan implementasi Gerakan Jamaah dan Gerakan Dakwah Jamaah (GJ-GDJ) yang diputuskan oleh Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta pada tahun 1967, yang disempurnakan pada Rapat Kerja Nasional dan Dialog Dakwah Nasional, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada tahun 1987 di Kaliurang Yogyakarta.
Dakwah dengan pengembangan masyarakat dilakukan dengan pengembangan sumber daya manusia, yaitu memberikan bekal sesuai dengan kebutuhan dan kecenderungan kehidupannya, dengan memasukkan prinsip-prinsip kehidupan Islami, sehingga mereka dapat melakukan pemenuhan kebutuhan dan kecenderungan hidupnya dengan bimbingan nilai-nilai ajaran Islam.
Sebagai langkah pengembangan masyarakat, maka gerakan dakwah kultural merupakan dakwah multi dimensional, dalam makna menyentuh dan masuk ke dalam desah nafas kehidupan masyarakat dan umat. Ini menuntut para aktivis Muhammadiyah yang sekaligus sebagai da’i dan mubaligh untuk trampil memahami sosio kultural masyarakatnya. Bahkan, menjadikan kondisi sosio kultural itu menjadi inspirator langkah-langkah dakwah setelah dipadukan dengan sumber pokok dakwah Islam, yakni  al-Qur´an dan al-Sunnah.


[1]AÍmad MusÏafÉ al-MarÉghÊ, TafsÊr al-MarÉghÊ, Jilid II, Juzu IV (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), hlm. 15.
[2]Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran, Volume 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2006), hlm. 173-174.
[3]Al-Raghib al-Asfahani. Mufradāt AlfāÐ al-Qurān. (Beirut: Dar al-Syamiyah dan Dimasyq: Dar al-Qalam, 1997), hlm. 86.
[4]Ibid., hlm. 300
[5]Ibid.
[6] TanwÊr al-MiqbÉs Juz 1, hlm. 67 dalam program Maktabah ShÉmilah Versi 2.09,
[7]Ibid., hlm. 561.
[8]Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Volume 2, hlm. 184-186.
[9]Sahih al-Bukhari, Juz 9, hlm. 133, Juz  11, hlm 482, lihat juga Sahih Muslim, 12, hlm, 358 dalam program Maktabah ShÉmilah Versi 2.09.
[10]Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi Jilid II, Juz 4, hlm. 22-23.
[11]PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, hlm. 277.
[12]Ahmad Mustafa al-Maraghi, TafsÊr al-MarÉghÊ Jilid V, Juz 5, hlm. 52.
[13]Muhammad bin Shalih a-Utsaimin, SyarÍ ThalÉthah al-UÎËl (t.tp.: t.p., t.th.), hlm. 22 .
[14]Nasiruddin Abu al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi. Anwa al-Tanzil wa Asrar al-Tawil, Juz 3 hlm. 393, dalam program Maktabah ShÉmilah Versi 2.09,
[15]Muhammad bin Salih a-Utsaimin, SharÍ ThalÉthah al-UÎËl, hlm. 22. 
[16] Hamdan Hambali. Ideologi dan Strategi Muhammadiyah, hlm. 2
[17] A. Watik Pratiknya (ed.), Islam dan Dakwah: Pergumulan antara Nilai dan Realitas (Yogyakarta: PP Muhammadiyah Majelis Tabligh, 1988), hlm. viii-ix.
[18]PP Muhammadiyah, Dakwah Kultural Muhammadiyah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2004), hlm. 20-21.
[19] Ahmadi, “Muhammadiyah Pasca Kemerdekaan: Pemikiran Keagamaan dan Implikasinya dalam Pendidikan” Disertasi IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2002, hlm. 294-296.
[20]PP Muhammadiyah, Dakwah Kultural Muhammadiyah, hlm. 26.
[21]Tim Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, “Konsep Dakwah Kultural” makalah disampaikan pada Sidang Tanwir Muhammadiyah di Denpasar Bali, 24-27 Januari 2002; Syamsul Hidayat. “Dakwah Kultural dalam Dinamika Purifikasi Gerakan Muhammadiyah” dalam Jurnal Shabran Edisi 02, Vol. XIX, April 2005, hlm. 7.
[22]PP Muhammadiyah, “Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad” Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45, Malang, 2005.
[23]Syamsul Hidayat, “Tafsir Kebudayaan Muhammadiyah” Jurnal Kebudayaan Akademika, Vol 1, No. 1, April 2003, hlm. 66-67.
[24]Ibid.
[25]PP Muhammadiyah, Dakwah Kultural Muhammadiyah, hlm. 26-27.

- Designed by Azaki Khoirudin -