- Back to Home »
- Apa dan Bagaimana??? URGENSI PERUBAHAN NOMENKLATUR IPM-IRM-IPM
Pendahuluan
Dalam bagian
pendahuluan ini saya meletakkan beberapa paragraf yang tercantum dalam tanfidz Muktamar IRM ke-15 untuk menengok
ke,mbali apa yang kita hasilkan di Muktamar yang tentu saja banyak memakan
biaya,energi, dan waktu.
Gerakan sosial
atau organisasi sosial apapun, lahir karena ada idealisme, cita-cita dan basis
massa yang diperjuangkan. Demikian pula dengan IRM, yang ada sebagai gerakan
sosial karena basis massa yang ingin dibela dan diperjuangkan. Kesadaran ini
membawa IRM untuk melakukan refleksi terhadap kiprahnya selama ini. IRM sadar bahwa tidak mungkin sebuah
gerakan berbicara tentang strategi tetapi tidak memperjelas siapa sesungguhnya
basis yang diperjuangkan. Oleh karena itu, membincang basis massa menjadi hal
utama dan strategis sebelum membicarakan tentang strategi gerakan kritis,
agenda aksi untuk perubahan, struktur dan bidang, AD/ART, serta GBHG.
Berangkat dari
kerisauan di atas dan perenungan dari para aktifys IRM, maka IRM merasa perlu
membicarakan siapa sebenarnya basis massa yang diperjuangkannya. Sehingga
dengan kejelasan itu terdapat sebuah pendekatan-pendekatan lain dalam mencapai
idealisme dan cita-cita IRM. Basis Massa adalah sekumpulan individu atau
kelompok sosial yang diperjuangkan atau yang diajak berjuang bersama-sama. Pembicaraan
tentang basis massa IRM selalu menjadi ranah yang menarik, pertanyaannya kemudian
adalah siapakah basis massa IRM? Apakah pelajar atau remaja. Karena urgennya
persoalan ini dalam Muktamar XII IRM di Jakarta melalui sebuah proses vooting
menetapkan basis massa IRM yaitu pelajar dan remaja. Kenapa pelajar dan remaja?
Sebab pelajar dan remaja seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Kedua-duanya memiliki unsur yang saling menguatkan satu sama lain. Mungkin ada
anggapan, kalau problem-problem remaja kurang menarik untuk diperbincangkan,
sedangkan pelajar lebih jelas karena terkait dengan struktur pemerintah.
Duduk
permasalahnya sebenarnya bukan pada menarik atau tidaknya problem-problem yang
dialami remaja, tetapi bagaimana para aktivis yang ada di dalamnya mampu
mengemas problem itu sedemikian rapi. Coba kita lihat, banyak gerakan-gerakan
sosial yang menggunakan label usia atau kategori psikologis, seperti gerakan
wanita atau perempuan, komunitas lesbian, homo, atau undang-undang perlindungan
anak. Kesemuanya membela kepentingan basisnya yang termasuk kategori psikologis.
Alhasil, gerakan mereka mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah.
Sebelum
mengurai alasan memilih pelajar dan remaja sebagai basis massa, mari
didefinisikan dahulu apa itu pelajar dan apa itu remaja. Pelajar dimaknai
sebagai orang yang belajar. Berasal dari kata dasar belajar, didahului oleh
awalan pe- sehingga mengalami peluluhan menjadi pelajar. Makna awalan pe-
memiliki banyak makna, salah satunya adalah orang yang melakukan sesuatu
aktivitas (secara terus menerus). Pelajar berarti orang yang (terus menerus)
belajar. Remaja dimaknai sebagai masa transisi seorang dari anak-anak
menuju dewasa.
Dalam tanfidz
Muktamar IRM ke-15 Di Medan disebutkan alasan mengapa IRM tetap memilih pelajar
dan remaja menjadi basis massanya:
1.
Faktor historis, sebagai konsekuensi nama “IRM” yang
telah menjadi keputusan pada tahun 1992. Hal itu diperkuat lagi pada Muktamar
XII yang tetap memilih pelajar dan remaja sebagai basis massanya.
2.
Kondisi faktual di lapangan, bahwa gerakan IRM tidak hanya
eksis di sekolah, tetapi telah masuk pula ke ranah masyarakat, masjid, dan
mushalla. Bahkan beberapa ranting malah eksis di komunitas masyarakat.
3.
Konsisten akan tetap meneruskan apa yang telah
dicita-citakan IRM sebagai gerakan sosial yang berparadigma
kritis-transformatif.
4.
Tidak ingin terjebak pada perdebatan pelajar atau remaja
yang tak kunjung usai, tetapi lupa apakah rantingnya sudah digarap atau malah
mati.
Setelah IRM
memilih bahwa basis massanya adalah pelajar dan remaja, maka perlu saatnya bagi
IRM memfokuskan basis massanya. Diperlukannya fokus basis massa, agar
konsentrasi IRM dalam berdakwah dan berjuang lebih jelas. Pelajar
menjadi pilihan yang tepat sebagai fokus basis massa. Berikut alasannya:
1.
Pelajar merupakan klas sosial tertentu yang tergabung
dalam dunia pendidikan (khususnya sekolah) dan akan memperjuangkan hak-haknya
jika tidak terpenuhi.
2.
Ada satu kepentingan sama yang dimiliki oleh pelajar
sebagai orang yang sedang menempuh studi di bangku sekolah.
3.
Pelajar memiliki posisi tawar untuk menentukan kebijakan
dalam dunia pendidikan, karena pelajar menjadi salah satu stakeholer dan
terkadang menjadi korban penindasan dari sebuah kebijakan. Sehingga, pelajar
menjadi satu klas yang sering dilupakan.
4.
Dengan status “pelajar” ada semangat keilmuan (cerdas,
takwa, terampil) yang ingin dibangun untuk cita-cita pencerdasan pelajar itu
sendiri, agar menjadi klas sosial tertentu yang bernafaskan keadilan,
kemakmuran, dan diridhoi oleh Allah subhanahu wata’ala.
Tim
Eksistensi dibubarkan
Dalam tanfidz
Muktamar IRM ke-15 juga terdapat catatan bahwa :
“Persoalan
basis massa dan lokus gerakan tidak menjadi pembahasan dalam sidang komisi,
tetapi langsung merekomendasikan kepada PP IRM terpilih untuk membentuk “Tim Eksistensi
IRM” guna mengkaji basis massa IRM. Selanjutnya bisa dilihat pada Bab
Rekomendasi. Karena itu, keputusan tentang basis massa dan lokus gerakan tetap
menggunakan tanfidz keputusan Muktamar XIV IRM di Bandar Lampung yang tidak
jauh berbeda seperti yang tertulis dalam tanfidz ini, yaitu pelajar dan remaja.
Hanya saja pada tanfidz kali ini lebih diperjelas alasannya.”[2]
Hal ini Juga
dipertegas dalam rekomndasi Muktamar yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat IRM
demikian :[3]
Rekomendasi
khusus dari Muktamar XV di Medan, PP IRM segera membentuk “Tim Eksistensi
IRM” yang bertujuan mengkaji ulang tentang basis massa IRM. Metode yang
digunakan dalam mengkaji adalah metode penelitian lapangan. Timnya terdiri dari
unsur berikut ini:
a.
Ketua Umum Terpilih
b.
Dua Perwalikan PP IRM (1 orang periode 2004-2006 dan
2006-2008)
c.
Tim Independen
d.
Mengundang ortom-ortom pusat sebagai pihak yang dimintai
pertimbangan
Seperti
itu, kemudian timeksistensi mulai bekerja pasca pelantikan PP IRM periode
2006-2008 yang kemudian disusul Tanwir Muhammadiyah yang sebenarnya tidak
menyangka kalau di forum tertinggi Muhammadiyah setelah Muktamar itu juga
bergulir persoalan perubahan nama yang diperdebatkan di Muktamar IRM di Medan.
Perdebatan tentang nama IRM atau IPM pernah terjadi pada Muktamar IRM pada
tahun 2000 yang berujung pada referendum dengan hasil 70% muktamirin mendukung
nama IRM. Dengan demikian proses perdebatan dianggap selesai dan “final”. Namun
sejarah membuktikan hal yang berbeda.
Setelah Tanwir Muhammadiyah (yang
ternyata didalamnya juga membahas perihal IRM-IPM), dan setelah Tanwir
Muhammadiyah selesai, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 60/KEP/I.O/B/2007 tertanggal 24 Mei 2007 tentang perubahan nomenklatur
Ikatan Remaja Muahmmadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Menanggapi
adanya Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 60/KEP/I.O/B/2007 tentang
perubahan nomenklatur Ikatan Remaja Muahmmadiyah menjadi Ikatan Pelajar
Muhammadiyah, maka PP IRM menyelanggarakan rapat Pleno Diperluas (setelah
melakukan audiensi dengan PP Muhammadiyah, keputusan dapat dilihat dalam
maklumat PP IRM A.2/PP IRM-247/2007) dengan agenda meminta saran dari pimpinan
wilayah terkait dengan perubahan nomenklatur organisasi.
Adapun beberapa keputusan Pleno
sebagai berikut :[4]
1.
Menyatakan
kekecewaan atas keluarnya SK Nomor 60/KEP/I.O/B/2007 Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tentang perubahan Nomenklatur IRM menjadi IPM, karena tidak
melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan IRM;
2.
Mempertimbangkan
bahwa Muhammadiyah adalah Organisasi Induk IRM, maka SK Nomor 60/KEP/I.O/B/2007
tentang perubahan nomenklatur IRM menjadi IPM, harus dipatuhi dan dijalankan
oleh seluruh Pimpinan IRM, dari Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, hingga Ranting.
3.
Perubahan
IRM menjadi IPM akan dilaksanakan secara penuh pada saat Muktamar XVI tahun
2008;
4.
Selama
proses perubahan sampai pada perubahan penuh yang akan dilaksankan pada
Muktamar ke XVI, segala nomenklatur organisasi dari Pimpinan Pusat hingga
Pimpinan Ranting tetap menggunakan atribut organisasi IRM;
5.
Membubarkan
Tim Eksistensi dan mengembalikan seluruh tugas serta tanggungjawabnya kepada PP
IRM,
6.
Segala
sesuatu yang berhubungan dengan perubahan nomenklatur organisasi akan segera
dirumuskan oleh Tim Persiapan Perubahan IRM-IPM yang akan dibahas pada saat
Konpiwil tahun 2007.
7.
Mendesak
kepada PP Muhammadiyah untuk mempertegas eksistensi IRM/IPM di seluruh sekolah
Muhammadiyah se-Indonesia dan menjadikannya sebagai satu-satunya Organisasi
Intra Sekolah, dengan diterbitkannya Surat Keputusan dan Instrusksi agar
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
8.
Mendesak
kepada PP Muhammadiyah untuk mempertegas aturan dan pelaksanaan Uang Pangkal
dan Iuran Anggota IRM/IPM sebagai iuran resmi IRM/IPM di sekolah-sekolah
Muhammadiyah, dengan diterbitkannya Surat Keputusan dan Instrusksi agar
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
9.
Mendesak
kepada PP Muhammadiyah untuk menginstruksikan kepada sekolah-sekolah
Muhammadiyah agar menempatkan kader-kader IRM/IPM sebagai Pembina IRM/IPM di
sekolah Muhammadiyah, dengan diterbitkannya Surat Keputusan dan Instrusksi agar
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
10. Mendesak kepada PP Muhammadiyah
untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pemberlakuan perubahan nomenklatur
IRM menjadi IPM yang akan dimulai pada Muktamar IRM XVI Tahun 2008.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini. Apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka Pimpinan Pusat IRM
akan segera meninjau kembali. (hal ini sudah direalisasikan oleh PP
Muhammadiyah dengan surat Nomer 07/EDR/I.0/B/2007 tentang perubahan IRM menjadi
IPM bahwa perubahan akan dimulai pada saat Muktamar ke-16).
Urgensi
Perubahan Nama
Saya hanya menuliskan beberapa
pertanyaan seputar urgensi pengembalian nama yang kata PP Muhammadiyah ini
sudah lama difikirkan. Dulu perubahan nama dari IRM ke IPM cukup berjalan
dengan damai meski kontroversial sampai sekarang, apakah dengan kembali ke IPM
kita merasa lebih baik dan demokratis.
Lalu, apakah dengan kembali ke IPM,
smeua akan lebih baik,problemeksistensi IRM di sekolah bisa diatasi, kiprahnya
dalam konfigurasi pergerakan lainnya semakin jelas. Memang persoalan basis
massa kadang membingungkan,namun urgensi perubahan nama ini harus dibuktikan
apakah sejarah akan berpihak pada IPM untuk meneguhkan jati diri gerakan? Sampai
jumpa di Muktamar VI di Solo. Hidup IPM!!
Wallahu
a’lam bishowab.
Yogyakarta,
14 Mei2008
David
Efendi,
Ketua
PImpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah
[1]
Ketua PP IRM, alumni UGM,
makalah disampaikan dalam Seminar Pelajar di Sedayu Lawas, tanggal 15 Mei 2008,
bisa dihubungi di 081578141916, pip_ppirm@yahoo.com
atau di www.pelajar.
wordpress.com
[2]Baca
lebih teliti dalam Tanfidz Muktamar IRM XV halaman 15
[3]Ibid.,
hlm.84
[4]
Lebih
lengkap bisa dilihat SK PP IRM, No : VII
-SK/B.1/PP IRM-132/2007